Persyaratan
lokasi menurut peraturan mentri kehutanan :
"R.I No
P = P.32/MEN HUT-II/2009/ tentang tata cara penyusunan rencana teknik
rehabilitashutan dan lahan daerah aliran sungai adalah untuk setiap 100 m2
lahan, LRB dapat dibuat sebanyak 30 titik dengan jarak antara 0,5 - 1 m"
Dengan
kedalaman 100 cm dan berdiameter 10 cm, setiap lubang bisa menampung 7,8 liter
sampah. sampah dapur dapat menjadi kompos dalam jangka waktu 15-30 hari,
sementara sampah kebun berupa daun dan ranting bisa menjadi kompos dalam waktu
2-3 bulan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar