Selasa, 22 Mei 2012

Persyaratan Lokasi Menurut Peraturan Mentri Kehutanan


Persyaratan lokasi menurut peraturan mentri kehutanan :
"R.I No P = P.32/MEN HUT-II/2009/ tentang tata cara penyusunan rencana teknik rehabilitashutan dan lahan daerah aliran sungai adalah untuk setiap 100 m2 lahan, LRB dapat dibuat sebanyak 30 titik dengan jarak antara 0,5 - 1 m"
Dengan kedalaman 100 cm dan berdiameter 10 cm, setiap lubang bisa menampung 7,8 liter sampah. sampah dapur dapat menjadi kompos dalam jangka waktu 15-30 hari, sementara sampah kebun berupa daun dan ranting bisa menjadi kompos dalam waktu 2-3 bulan. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar